BENTUK PEMBELAJARAN PENGGANTI PKL
“PEMBELAJARAN BERBASIS PROYEK – KEGIATAN KEWIRAUSAHAAN’
DASAR KEGIATAN
Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020
Tentang Praktik Kerja Lapangan Bagi Peserta Didik.
Pasal 9
(1)
Dalam hal
penyelenggaraan PKL tidak dapat dilaksanakan di dunia kerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), SMK/MAK, SMALB, dan LKP menyelenggarakan
bentuk pembelajaran lain sebagai pengganti PKL,
(2)
Bentuk
pembelajaran lain sebagai pengganti PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikoordinasikan dengan dunia kerja,
(3)
Bentuk
pembelajaran lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa;
a.
Kegiatan
kewirausahaan sesuai dengan program pendidikan yang ditempuh; dan atau
b.
Pembelajaran
berbasis proyek berdasarkan kebutuhan dunia kerja.
TEKNIS KEGIATAN
Pembelajaran Pengganti PKL (Pembelajaran Berbasis Proyek – Kegiatan Kewirausahaan) di SMK Negeri 1 Jambu
Tahap 1
Koordinasi peserta didik dengan Ketua Kompetensi Keahlian / Guru Pembimbing Kejuruan (29 Maret – 2 April 2021) melalui daring (media sosial) atau hadir pribadi (tidak berkelompok) di sekolah dengan menerapkan protokol kesehatan.
Tahap 2
Pembuatan rancangan produk (5 – 9
April 2021), dalam bentuk laporan tertulis yang berisi:
a.
Identitas
siswa (nama, kelas, jurusan)
b.
Nama produk
c.
Fungsi produk
d.
Alat dan
bahan
e.
Waktu /
proses pengerjaaan
f.
Harga jual
produk
Dikirim melalui link berikut ini :
1. Teknik Kendaraan Ringan : Klik Disini
2. Teknik Pemesinan : Klik Disini
3. Teknik Bodi Otomotif : Klik Disini
Tahap 3
Pengerjaan produk (12 – 30 April
2021)
Ketentuan : Dokumentasikan (foto /
video tiap tahapan pengerjaan)
*khusus Tata Boga, wajib foto utk laporan tertulis dan video untuk
laporan produk)
Tahap 4
Pelaporan dan pengumpulan produk (3 –
7 Mei 2021)
a.
Laporan akhir
(jilid), berisi:
-
Lembar cover
/ judul
-
Lembar
pengesahan
-
Deskripsi
produk (nama produk, fungsi produk, alat dan bahan, waktu / proses pengerjaan,
harga jual produk, dokumentasi)
File format laporan akan dikirim menyusul oleh panitia
b.
Hasil akhir /
produk jadi
Khusus Tata Boga, hasil akhir berupa video.
Dikumpulkan di Ketua
Kompetensi Keahlian / Guru Pembimbing Kejuruan, hadir pribadi (tidak
berkelompok) di sekolah dengan menerapkan protokol kesehatan
Catatan.
1.
Pembelajaran
Pengganti PKL bersifat wajib untuk peserta didik kelas XI, kecuali yang sudah
PKL sebelum Pandemi Covid-19
2.
Nilai akhir
produk dan laporan minimal 80 (Baik)
3.
Sebagai
syarat kenaikan ke tingkat XII
4.
Info lebih
lanjut, bisa ke wali kelas, ketua kompetensi keahlian, guru pembimbing
kejuruan, panitia (humas.smkn1jambu@gmail.com)
atau official medsos SMKN 1 Jambu
5. Harap bijak dan sopan dalam berkomunikasi.
Grafik Data Real Time Pengumpulan Tugas